Sabtu, 09 Januari 2016

ADAT PERNIKAHAN MINANGKABAU

Saya akan menceritakan tentang adat minangkabau dengan sistem kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi suatu kekerabatan mulai dari ;
A Urusan mencari pasangan - manyalangkan mato – maresek
B  Membuat persetujuan dan pelamaran – pinang meminang
C pertunangan – batimbang tando
D perhelatan perkawinan – baralek
E hasil perkawinan – system kekerabatan
Hal ini didasarkan kepada falsafah minang yang menganggap bahwa manusia dan individu hidup bersama – sama. Sehingga masalah rumah tangga menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak yang akan membangun mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama. Pola perkawinan bersifat eksogami. Dimana persatuan sepasang suami dan istri tidak menjadi lebur dalam satu rummah tangga akan tetapi masing –masing pasangan suami istri itu tetap berada pada kaum kerabatnya masing masing didalam struktur eksogami. Setiap orang adalah warga kaum dan suku mereka masing masing . meskipun telah diikat dalam perkawinan dan telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar