Saya akan menceritakan tentang adat minangkabau dengan
sistem kehidupan yang komunal, menempatkan perkawinan menjadi suatu kekerabatan
mulai dari ;
A Urusan mencari pasangan - manyalangkan mato – maresek
B Membuat persetujuan
dan pelamaran – pinang meminang
C pertunangan – batimbang tando
D perhelatan perkawinan – baralek
E hasil perkawinan – system kekerabatan
Hal ini didasarkan kepada falsafah minang yang menganggap
bahwa manusia dan individu hidup bersama – sama. Sehingga masalah rumah tangga
menjadi urusan bersama pula. Masalah pribadi sepasang anak yang akan membangun
mahligai rumah tangga tidak terlepas dari pengelolaan secara bersama. Pola perkawinan
bersifat eksogami. Dimana persatuan sepasang suami dan istri tidak menjadi
lebur dalam satu rummah tangga akan tetapi masing –masing pasangan suami istri
itu tetap berada pada kaum kerabatnya masing masing didalam struktur eksogami. Setiap
orang adalah warga kaum dan suku mereka masing masing . meskipun telah diikat
dalam perkawinan dan telah diikat dalam perkawinan dan telah beranak pinak
pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar